Kejadian itu menyeruak pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 7 Juli 2025.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin mengomentari pemaparan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, karena tidak menyampaikan detail tambahan anggaran tahun 2026.
"Kalau Bawaslu, enggak ada permintaan tambahan anggaran ya?" tanya Zulfikar.
Bagja menjawab, tambahan anggaran 2026 masih disusun, sehingga tidak dipaparkan dalam RDP.
"Belum dimasukan (ke dalam detail rancangan anggaran tahun 2026)," katanya.
Zulfikar kemudian mencecar pernyataan Ketua Bawaslu RI, memastikan apakah ada tambahan anggaran atau tidak untuk tahun depan.
"Tapi ada?" tanya Zulfikar, yang kemudian langsung direspon Bagja dengan menyatakan, "rencana ada".
"Rencana ada atau diada-adakan? Sementara belum ada mengajukan tambahan, karena rencananya belum jelas kegiatan apa yang perlu didanai dan akan didanai," sambar Zulfikar menyecar.
Tetapi seorang pejabat Kesekretariatan Bawaslu RI, dalam RDP itu memberikan kepastian adanya tambahan anggaran di tahun 2026, seraya menyampaikan kendala yang dihadapi.
"Anggaran 2026 baru yang (poin) 001 dan 002, untuk non operasional belum ada, jadi masih dalam pembahasan, dan dari DJA (Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan) belum mencantumkan angka, jadi kami belum merinci," paparnya.
Kendati begitu, Zulfikar sempat mengingatkan pentingnya detail anggaran yang telah terealisasi untuk tahun 2024 dan 2025 termasuk yang akan diajukan untuk tahun depan, sebelum mencecar Bagja.
"Kita ini bicara anggaran berarti DPR khususnya Komisi II sedang melaksanakan fungsi anggaran. Mestinya kalau DPR melaksanakan fungsi anggaran, ketika kita membahas anggaran itu harus lebih detail," tuturnya.
Di samping itu, Politisi Partai Golkar itu memandang fungsi anggaran di DPR merupakan satu-fungsi yang erat kaitannya dengan dua fungsi lainnya yaitu legislasi dan pengawasan.
"Anggaran itu ada di undang-undang, harus ditetapkan oleh undang-undang, dan ketika bicara soal pertanggungjawaban, kita juga sebenarnya bicara soal fungsi pengawasan," katanya.
"Sehingga kalau kita membahas anggaran mestinya kita bisa lebih detail, karena pelaksanaan fungsi anggaran itu menyangkut fungsi yang lain baik fungsi legislasi dan fungsi pengawasan," tambah Zulfikar.
Adapun dalam paparannya, Bawaslu hanya menyampaikan program-program yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, yakni sebanyak 7 poin.
"Kalau (Pembiayaan gaji dan tunjangan kinerja) ASN (baru) 2025 sebayak 1.880 CPNS dan 4.371 PPPK, sesuai pengangkatan CPNS bulan Juni 2025 dan PPPK bulan Juni 2025," urai Bagja memaparkan program pertama.
Kemudian program kedua, penguatan kelembagaan lembaga pengawas pemilu bersama mitra kerja Bawaslu, untuk memantapkan kedudukan kewenangan sesuai amanat Pasal 22E ayat (5) UUD 1945.
"Ketiga adalah peningkatan sumber daya manusia, jajaran pengawas pemilu, dan kesekretariatan Bawaslu, untuk diklat kepemimpinan nasional satu dan dua, pendidikan pengawas dan fungsional, serta pelatihan teknis lainnya di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.
Kemudian program keempat sosialisasi rencana strategis nasional Bawaslu bersama mitra kerja, sebagai bentuk koordinasi, akuntabilitas dan transparansi kelembagaan. Kelima evaluasi peraturan Bawaslu dalam rangka persiapan penyelenggaraan pemilu.
Program keenam, pengawasan pemilu partisipatif dengan melibatkan mitra kerja, dan pengawasan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan. Serta ketujuh, pengembangan sistem informasi untuk mengawasi pemilu dan pemilihan.
"Demikian untuk rencana kerja Bawaslu untuk tahun 2026," tutup Bagja.
Adapun untuk pagu anggaran tahun 2026, Bawaslu mengajukan sebesar Rp 1.987.386.912.000 (satu triliun, sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar, tiga ratus delapan puluh enam juta, sembilan ratus dua belas ribu rupiah.
BERITA TERKAIT: