DPR Jangan Pasif Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Gibran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 29 Juni 2025, 22:52 WIB
DPR Jangan Pasif Tindaklanjuti Usulan Pemakzulan Gibran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka/RMOL
rmol news logo Surat Forum Purnawirawan TNI terkait usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka seharusnya disikapi serius oleh wakil rakyat di Senayan.

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menilai surat tersebut adalah aspirasi penting yang seharusnya menjadi perhatian serius DPR.

"Ini kesempatan yang tepat untuk menjadi usul DPR bahwa wakil presiden telah melanggar hukum atau tidak memenuhi syarat menjadi wakil presiden versi dari para purnawirawan TNI,” ujar Feri dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad, Minggu, 29 Juni 2025.

Feri menekankan, DPR tidak boleh bersikap pasif terhadap usulan tersebut. DPR harus mendalami alasan para purnawirawan meminta pemberhentian wapres.

“Yang mengirim surat ini bukan kaleng-kaleng, bukan warga negara biasa, tapi orang yang pernah mengabdikan diri melindungi Republik dalam bidang pertahanan. Mestinya dipanggil dan didengarkan,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar proses ini dilakukan secara terbuka agar publik mengetahui alasan dan argumentasi di balik usulan tersebut. 

"Kalau memang argumentasi para purnawirawan kuat harusnya diteruskan untuk dibawa ke Paripurna DPR agar menjadi usul DPR memberhentikan wakil presiden," pungkasnya.

Sesuai ketentuan, pemakzulan Wapres dapat diproses apabila diusulkan oleh minimal 25 anggota DPR dan disetujui dalam rapat paripurna dengan kuorum kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.

Jika terpenuhi, usulan tersebut akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji kesesuaiannya dengan UUD 1945.rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA