Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berujar, lembaganya hingga saat ini masih merujuk pada UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam UU tersebut, sifat Bawaslu bukan sementara (
adhoc) namun tetap selama masa kerja 5 tahun.
Dengan begitu, Bagja menilai putusan MK soal keserentakan pemilu tidak akan mengubah status anggota Bawaslu daerah menjadi
adhoc di Pemilu 2029.
"Memang dibutuhkan (Bawaslu bersifat tetap)," kata Bagja saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Jumat, 27 Juni 2025.
Bagja yang sudah dua periode menjabat Anggota Bawaslu ini memandang, putusan MK atas Perkara Nomor 135/PUU/-XXII/2024 mempertimbangkan berbagai aspek.
Dalam amar putusannya, MK sangat jelas menyatakan pemilu nasional dan lokal tidak lagi dilaksanakan serentak di tahun yang sama, tapi setidaknya dijeda 2 tahun 6 bulan.
"Mungkin MK melihat seperti itu kan. Hakim menggali dari kondisi sosial masyarakat, dan kondisi psikologi penyelenggara pemilu," tuturnya.
Lebih lanjut, Bagja memperkirakan beban kerja pengawas pemilu di daerah tidak seberat seperti Pemilu Serentak 2024 jika putusan MK tersebut diterapkan pada Pemilu 2029.
"Tahapan agak longgar, jadi persiapan lebih matang," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: