Menurutnya, keputusan MK itu merupakan hal final dan mengikat,sehingga harus dipatuhi oleh pembuat undang-undang dalam hal ini DPR serta pelaksana undang-undang yakni KPU dan Bawaslu.
“Yang kedua, tadi saya juga sudah coba lihat-lihat, intinya adalah agar ada pemilu nasional dan pemilu lokal. Seringkali ketika pemilu lokal dengan pemilu nasional disatukan, misalnya di DPRD Kabupaten, Kota, Provinsi, digabung dengan Pilpres, maka pemilihannya itu tenggelam oleh Presiden Pilpres,” kata Mardani kepada wartawan, Kamis, 26 Juni 2025.
Ia mengatakan dengan adanya putusan ini, harapannya pemilu nasional dan pemilu daerah memiliki fokusnya masing-masing, tidak seperti sebelum-sebelumnya yang menguras tenaga dan juga materi.
“Jadi diharapkan dengan pemilu lokal dan pemilu nasional. Ketika pemilu nasional, temanya, isunya isu nasional, tapi kalau pemilu lokal, kita mulai bahas bahwa tiap daerah itu punya otonomi yang besar, punya tanggung jawab yang besar, punya peluang yang besar,” jelasnya.
“Indonesia itu nggak bisa cuma disatukan secara nasional, tapi tiap daerah harus tumbuh berkembang, jadi saya apresiasi keputusan MK,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: