Cerita Tegar, Restorative Justice Ditolak Kepolisian Dikabulkan Kejaksaan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 20 Juni 2025, 11:07 WIB
Cerita Tegar, Restorative Justice Ditolak Kepolisian Dikabulkan Kejaksaan
Acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2025/Ist
rmol news logo Tegar Wicaksana, korban curanmor asal Yogyakarta meminta kasusnya untuk diselesaikan secara damai atau restorative justice, namun upaya itu ditolak Kepolisian.

Harapan Tegar ditolak oleh Kepolisian sebab kasus yang dialaminya adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," terang Tegar Wicaksana saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta, Kamis, 19 Juni 2025.

Perlakuan berbeda diterimanya, ketika berkas masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.

Apa yang menjadi keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh Kejaksaan. Apalagi setelah Jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi penggali kubur dan mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya. 

"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ". tuturnya

Seperti diketahui Restoratif Justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja 15/2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA