Dikatakan Anggota Komisi I DPR Farah Puteri Nahlia, judol terus mengancam stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat. Meskipun ada sedikit penurunan tren transaksi di awal tahun 2025, pemerintah tidak boleh lengah sedikitpun pada aktifitas judol.
"Judi online adalah musuh bersama yang menggerogoti fondasi bangsa, meski ada kabar baik soal tren penurunan, ancamannya masih sangat nyata," ujar Farah kepada wartawan, Kamis 19 Juni 2025.
Data terbaru dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada kuartal pertama 2025 menunjukkan angka yang sangat mengkhawatirkan.
Perputaran dana dari judi online diperkirakan bisa mencapai Rp1.200 triliun hingga akhir tahun ini. PPATK mencatat bahwa mayoritas korbannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah di bawah Rp5juta, dengan banyak di antaranya terjerat utang.
“Fenomena ini membentuk lingkaran setan yang tragis, menyeret korban ke dalam konflik rumah tangga, prostitusi, dan jeratan utang online. Bagi saya, ini bukan hanya data, tapi sebuah tragedi kemanusiaan,” kata Farah.
Meskipun upaya pemberantasan telah dilakukan secara intensif, Legislator PAN ini menekankan urgensi adanya payung hukum yang lebih kuat demi memaksimalkan efektivitasnya.
Ia sangat berharap Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberantasan Judi Online dapat segera diselesaikan dan diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum.
Farah menegaskan bahwa PP tersebut akan menjadi instrumen penting untuk memperkuat upaya pencegahan maupun penindakan judi online.
"Ini kunci untuk memaksimalkan pemberantasan judi online dan, yang terpenting, melindungi anak-anak dari bahaya ruang digital melalui aturan seperti PP TUNAS," tandasnya.
BERITA TERKAIT: