Diungkap Menko Polkam

Keputusan Prabowo Bentuk Penghormatan pada Sejarah Aceh

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 18 Juni 2025, 00:14 WIB
Keputusan Prabowo Bentuk Penghormatan pada Sejarah Aceh
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan/Ist
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto telah mengakhiri sengketa administratif empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan jajarannya langsung menindaklanjuti keputusan presiden.

“Keputusan ini mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar BG akrab disapa dalam keterangan resmi pada Selasa, 17 Juni 2025.

Berkaca dari polemik ini, mantan Kepala BIN itu menegaskan bahwa penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai.

Hal ini demi menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat.

“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” tegas BG.

Seperti dikerahui, Presiden Prabowo Subianto memfasilitasi penandatanganan kesepakatan antara Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Juni 2025.

Kesepakatan itu mengukuhkan bahwa Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang masuk ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, sesuai dasar hukum Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992.

Dalam dokumen yang ditandatangani, tertulis bahwa kedua gubernur sepakat menyelesaikan permasalahan keempat pulau berdasarkan kesepakatan tahun 1992 antara Pemerintah Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Daerah Istimewa Aceh serta dokumen pemetaan tahun 1978 yang dijadikan dasar dalam Kepmendagri tersebut.

Penandatanganan turut disaksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA