Polemik Konsesi Tol, Bursa Efek Diminta Suspensi Saham CMNP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 17 Juni 2025, 11:50 WIB
Polemik Konsesi Tol, Bursa Efek Diminta Suspensi Saham CMNP
Bursa Efek Indonesia/Net
rmol news logo Bursa Efek Indonesia (BEI) diminta untuk menghentikan sementara atau melakukan suspensi atas perdagangan saham perusahaan jalan tol milik Jusuf Hamka, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). 

Permintaan itu disampaikan Gerakan Mahasiswa Hukum (Gemah) melalui surat kepada BEI. Surat itu diteken Ketua Gemah, Badrun Atnagar.

Permintaan suspensi perdagangan saham CMNP tersebut sehubungan dengan polemik perpanjangan konsesi ruas jalan tol dalam kota Cawang-Pluit-Tanjung Priok kepada CMNP. 

Dikatakan Badrun Atnagar, menghentikan sementara atau melakukan suspensi atas perdagangan saham CMNP bisa dilakukan BEI sesuai dengan peraturan bursa yang ada. 

"Mohon PT Bursa Efek Indonesia Berkenan melakukan suspensi terhadap saham CMNP karena terkait dengan kelangsungan usaha CMNP yang bertumpu pada pengelola tol," ujar Badrun dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Juni 2025.

Dia berharap, selama masa suspensi itu, CMNP bersedia melakukan paparan kepada publik agar permasalahan perpanjangan masa konsesi tersebut menjadi jelas adanya.

Dia menjelaskan, masa pengelolaan tol dalam kota (dalkot) Cawang-Pluit-Tj Priok oleh CMNP seharusnya berakhirnya berakhir pada tanggal 31 Maret 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 330/KPTS/M/2005 tanggal 25 Juli 2005. 

Namun, masa pengelolaan tersebut telah diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2060 (35 tahun), yang ditandatangani pada tanggal 23 Juni 2020.

Menurut Badrun, pemberian perpanjangan konsesi pada tanggal 23 Juni 2020 untuk konsesi yang seharusnya berakhir pada tanggal 25 Juli 2025 patut diduga telah melanggar sejumlah aturan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA