Kementerian PKP Diminta Merespons Target 3 Juta Rumah Presiden Prabowo dengan Baik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 11 Juni 2025, 16:59 WIB
Kementerian PKP Diminta Merespons Target 3 Juta Rumah Presiden Prabowo dengan Baik
Simulasi rumah subsidi 18 meter persegi/RMOL
rmol news logo Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) diminta untuk merespons target pembangunan 3 juta rumah dengan baik. Bukan dengan mengeluarkan aturan mempersempit luas bangunan rumah yang bertentangan dengan SNI perumahan.

Anggota Komisi V DPR RI, Yanuar Arif Wibowo menuturkan, Kementerian PKP perlu menyiapkan rencana dan peralatan yang baik sesuai dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Kalau target tiga juta rumah yang dicanangkan oleh Bapak Presiden tentu ini harus direspons dengan dengan baik, gitu ya. Kita siapkan tools yang baik. Seperti kemarin FLPP yang sudah dianggarkan sebanyak 220 ribu unit," kata Yanuar, kepada RMOL, Rabu, 11 Juni 2025.

Saat melaksanakan rapat dengar pendapat dengan Kementerian PKP, Komisi V mendapati masih ada 93 ribu unit yang belum terserap. Sehingga diharapkan hal itu dapat terserap dengan baik agar mencapai target pembangunan 3 juta rumah. 

"Sehingga akses orang untuk mendapatkan rumah yang layak huni, rumah murah bersubsidi ini bisa terealisasi. Dan kemarin dengan ada penambahan misalnya 350 ribu unit lagi melalui FLPP tentu ini sangat baik," ucapnya.

Legislator dari Fraksi PKS ini meminta pemerintah agar memberikan fasilitas rumah yang baik ketika mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah.

"Akses orang, warga negara untuk mendapatkan rumah yang layak dengan harga yang murah ini bisa tercapai. Nah untuk itu tentu Kementerian PKP harus fokus bagaimana menuju tiga juta rumah ini dengan berbagai aspek," tuturnya.

"Sehingga tiga juta rumah ini benar-benar bisa terwujud," demikian Yanuar Arif Wibowo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA