PKS Minta Aturan Luas Rumah Subsidi Dikaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 10 Juni 2025, 14:43 WIB
PKS Minta Aturan Luas Rumah Subsidi Dikaji Ulang
Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Arif Wibowo/RMOL
rmol news logo Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI meminta aturan pemerintah yang mempersempit luas rumah subsidi dikaji ulang oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait.

Jangan sampai rumah subsidi dibuat asal-asalan tanpa mempertimbangkan kenyamanan pemilik rumah. 

"Menurut saya, apa yang direncanakan oleh PKP untuk mempersempit luasan tanah dan bangunan rumah bersubsidi ini perlu dikaji ulang," kata anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PKS, Yanuar Arif Wibowo, kepada RMOL, Selasa, 10 Juni 2025. 

"Tentu bukan karena ini bersubsidi kemudian asal dibangun, tentu kita harus memperhatikan aspek-aspek kelayakan sebuah rumah. Salah satunya adalah luas meter persegi per jiwa," imbuhnya.

Jika mengikuti aturan standar teknis perumahan di Indonesia yang menyebut 9 meter persegi per jiwa, dikalikan dengan satu keluarga misalnya 4 kepala, maka standar luas yang dikeluarkan Kementerian PKP saat ini tidak layak huni.

"Nah tentu ini harus menjadi catatan yang penting. Karena rumah ini selain dia tidak kehujanan atau kepanasan tentu ada fungsi-fungsi rumah di situ," katanya. 

"Ada dapur, ada ruang keluarga, ada ruang privasi buat orang tua, ada buat anak. Nah kalau kita bicara kemudian itu dipersempit menjadi 18 meter persegi ini pasti akan menyulitkan," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA