Ombudsman Soroti Maladministrasi Pasien BPJS Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 10 Juni 2025, 11:43 WIB
Ombudsman Soroti Maladministrasi Pasien BPJS Kesehatan
Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng/Ist
rmol news logo Maraknya kasus penolakan dan pemulangan paksa pasien BPJS Kesehatan oleh rumah sakit adalah puncak dari gunung es permasalahan mutu jaminan kesehatan nasional. 

Menyikapi hal tersebut, Pimpinan Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng mengatakan, menolak atau memulangkan pasien yang masih membutuhkan pertolongan medis merupakan bentuk telanjang maladministrasi layanan kesehatan.

"Fasilitas kesehatan jelas melanggar regulasi jika menolak pasien dalam kondisi gawat darurat, merujuk Pasal 174 Ayat (2) UU 17/2023," katanya lewat keterangan tertulis, Selasa 10 Juni 2025.

Ombudsman mengaku menerima ragam pengaduan dan konsultasi ikhwal penolakan dan penundaan berlarut layanan gawat darurat, tidak memberikan layanan rawat inap tepat waktu, kuota waktu dan diskriminasi layanan medis yang dialami pasien BPJS. 

Oleh karena itu, Robert menyampaikan beberapa hal yang harus diperbaiki. Pertama, pemerintah harus tegas dalam penegakan hukum dan penerapan sanksi administratif terhadap rumah sakit yang menolak atau memaksa pasien yang dipaksa pulang. 

"Merujuk Permenkes 47/2018, tidak ada jika ada 'dalil' rumah sakit dapat memulangkan pasien secara prematur, atau batasan waktu (kuota) jumlah hari layanan. Pasien kategori triase hijau pun harus dalam kondisi yang sudah tak memerlukan perawatan baru bisa diperbolehkan pulang," terang Robert.

Kedua, BPJS Kesehatan mesti memastikan dan terus-menerus mengedukasi rumah sakit mitra bahwa pelayanan kegawatdaruratan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

Karena rumah sakit yang menolak atau memulangkan paksa pasien acap kali beralasan beberapa layanan medis atau layanan gawat darurat tidak dicakup pembiayaan BPJS Kesehatan atau menjadi alasan pending-claim selama ini. 

Padahal Perpres 82/2018 secara jelas mengatur kriteria gawat darurat, termasuk yang ditetapkan oleh tenaga medis yang berwenang. Artinya, pasien dengan kondisi gawat darurat sepenuhnya dilindungi oleh fasilitas JKN.

Ketiga, pemda diminta untuk menindak Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) yang lalai dalam memberikan pelayanan pasien dalam kondisi gawat darurat. 

Keempat, Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) perlu mempertimbangkan pembaharuan akreditasi rumah sakit yang bermasalah. 

Rumah sakit dengan rekam jejak menolak atau memulangkan pasien harus memperbaiki kualitas layanan baru bisa meningkatkan akreditasinya. 

"Ombudsman RI mengimbau masyarakat untuk menyampaikan pengaduan/laporan jika mengalami atau menyaksikan tindakan maladministrasi pelayanan kesehatan melalui berbagai kanal resmi Ombudsman yang tersedia di pusat dan kantor-kantor perwakilan di 34 provinsi," tutup Robert. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA