Puji RUPTL 2025-2034, Waka MPR: Bukti Presiden Prabowo Ingin Pembangunan Berkelanjutan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Rabu, 28 Mei 2025, 10:11 WIB
Puji RUPTL 2025-2034, Waka MPR: Bukti Presiden Prabowo Ingin Pembangunan Berkelanjutan
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno/Ist
rmol news logo Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT PLN (Persero) 2025-2034 sebagai rencana jangka panjang kelistrikan nasional yang berfokus pada pengembangan energi terbarukan berbuah pujian.

Pujian itu salah satunya disampaikan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno. Katanya, RUPTL 2025-2034 itu adalah bukti komitmen pemerintah pada transisi energi.

“Rencana membangun 69,5 GW kapasitas listrik baru di mana 76 persen berasal dari sumber energi baru dan terbarukan, merupakan bukti nyata Presiden Prabowo yang hendak membangun perekonomian Indonesia berdasarkan platform berkelanjutan," ujar Eddy kepada wartawan, Rabu 28 Mei 2025.

Eddy menjelaskan, membangun sumber-sumber energi baru dan energi terbarukan (EBET) sebesar 28 GW sampai dengan tahun 2029, disusul 41,6 GW dari tahun 2030 sampai 2034 bukan hal yang mudah dilakukan.

"Dibutuhkan dukungan perencanaan, dukungan teknologi dan finansial, serta koordinasi yang sinergis di antara seluruh pemangku kebijakan agar target ini bisa tercapai," katanya

Untuk saat ini, lanjut Wakil Ketua Umum PAN ini, bicara EBET bukan lagi sebagai pilihan, namun telah menjadi keniscayaan.

"Krisis iklim telah kita rasakan hari ini dan komitmen Indonesia mereduksi bauran energi fosil dan mengembangkan seluruh sumber-sumber energi terbarukannya, merupakan aksi riil Presiden Prabowo untuk berperan aktif dalam mencegah krisis iklim yang lebih besar,” tuturnya.

Eddy berkomitmen untuk mendorong agar Undang-Undang EBET bisa segera disahkan parlemen, agar payung hukum yang mengatur sektor energi terbarukan tidak saja kuat namun juga adaptif.

“Saya berharap dalam masa persidangan yang akan datang, agenda pembahasan UU EBET sudah bisa kita tuntaskan dan sahkan di Rapat Paripurna DPR,” pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA