Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari, menggelar sujud syukur sebagai bentuk rasa terima kasih setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.
Momen penuh emosional itu turut dihadiri sejumlah pengurus dan perwakilan partai politik pengusung, seperti Gerindra, PPP, Demokrat, dan PKS.
Ekspresi kelegaan tampak jelas saat Cecep dan Asep berpelukan menyambut putusan MK yang mengukuhkan mereka sebagai pemenang Pilkada.
Dalam sidang yang digelar pada Senin siang, MK memutuskan menolak permohonan sengketa yang diajukan pasangan calon nomor urut 01, Iwan Saputra-Dede Muksit Aly, serta pasangan nomor urut 03, Ai Diantani-Iip Miptahul Paoz.
Permohonan mereka dianggap tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing) sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
"Alhamdulillah, kami menyaksikan langsung jalannya sidang Mahkamah Konstitusi sejak pukul 13.30 WIB. Pada pukul 14.36, putusan dibacakan dan kami sangat bersyukur atas hasil ini," Kata Cecep dikutip dari
RMOLJabar.
Cecep mengatakan, putusan MK merupakan bentuk pengakuan atas legitimasi demokrasi yang telah dijalani, termasuk pelaksanaan PSU yang berlangsung secara terbuka dan sesuai aturan.
"Seluruh tahapan, mulai dari Pilkada, proses sengketa, PSU, hingga sidang MK, telah kami lalui dengan penuh tanggung jawab dan transparansi," lanjutnya.
Dengan berakhirnya proses hukum, pasangan Cecep-Asep kini resmi melangkah sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih untuk periode mendatang.
Cecep juga menyinggung tantangan yang harus segera dihadapi, seperti pembangunan infrastruktur dan penanganan dampak cuaca ekstrem.
"Kita memiliki pekerjaan rumah besar, terutama dalam bidang infrastruktur. Selain itu, cuaca ekstrem akhir-akhir ini memicu bencana seperti longsor, banjir, dan pergeseran tanah. Ini harus segera ditangani," pungkas Cecep.
BERITA TERKAIT: