Serap Aspirasi Ojol, DPR Akan Rancang UU Transportasi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 20 Mei 2025, 22:20 WIB
Serap Aspirasi Ojol, DPR Akan Rancang UU Transportasi Online
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad/RMOL
rmol news logo DPR siap menggodok Rancangan Undang-undang Transportasi Online. Langkah DPR akan dimulai dengan mengadakan rapat bersama pihak yang mewakili transportasi online.

Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Katanya, keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.

"Dengan berbagai pertimbangan, rencananya RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR," ujar Dasco kepada wartawan, 20 Mei 2025.

Kata  Ketua Harian Partai Gerindra itu, Komisi V langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.

"Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online," tuturnya.

"Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA