Begitu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Katanya, keputusan ini diambil setelah DPR melihat dinamika yang terjadi seputar isu transportasi online.
"Dengan berbagai pertimbangan, rencananya RUU Transportasi Online akan dibahas di Komisi V DPR," ujar Dasco kepada wartawan, 20 Mei 2025.
Kata Ketua Harian Partai Gerindra itu, Komisi V langsung merencanakan rapat bersama perwakilan transportasi online besok. Rapat ini diharapkan dapat mematangkan naskah akademik hingga masukan-masukan dari masyarakat.
"Untuk merealisasikan undang-undang tersebut, maka DPR RI Komisi V pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 akan menerima perwakilan-perwakilan dari transportasi online atau ojek online," tuturnya.
"Diharapkan dengan Rapat Dengar Pendapat yang diadakan antara Komisi V dan para pengemudi ojek online ini akan dapat memberikan masukan yang komprehensif," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: