Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal menekankan, tentara hanya melakukan pengamanan, bukan ikut dalam penanganan kasus.
Syamsu Rizal menuturkan bahwa tidak ada aturan yang melarang TNI dalam membantu melakukan pengamanan. Pasalnya, selama ini TNI sudah diperbantukan untuk melakukan pengamanan.
“Jadi, tidak ada UU atau peraturan pemerintah yang dilanggar TNI terkait pengamanan kejaksaan,” kata Syamsu Rizal kepada wartawan, Kamis, 15 Mei 2025.
“Kecuali ada larangan yang jelas bahwa TNI tidak boleh melakukan pengamanan di lembaga penegak hukum atau di lembaga pemerintahan. Ini kan tidak ada larangan. Jadi, tidak ada yang dilanggar,” sambungnya.
Namun, TNI juga harus mempertimbangkan secara komprehensif. Sebab, personil yang dibutuhkan sangat banyak.
Prajurit tersebut, kata dia, harus mendapatkan jaminan tetap memiliki kesempatan jenjang karir dan pelatihan militer profesional.
"Jangan sampai kemampuan 'tempur' melemah karena tugas luar," tandas Legislator PKB ini.
BERITA TERKAIT: