Direktur Eksekutif Indo Defense Watch (IDW), Malkin Kosepa turut angkat bicara soal polemik tersebut.
Menurutnya, hal itu sah secara hukum dan merupakan bagian dari tugas TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Kalau TNI diminta untuk membantu pengamanan oleh institusi kejaksaan, itu hal yang biasa. Ada dasar hukumnya di UU TNI, jadi tidak perlu dibesar-besarkan," kata Malkin kepada wartawan, Selasa, 13 Mei 2025.
Ia mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU Nom 3 Tahun 2025 tentang TNI, yang secara tegas menyebutkan bahwa salah satu tugas OMSP adalah membantu tugas pemerintah dan instansi lain dalam menjaga keamanan, termasuk pengamanan objek vital.
"Yang penting adalah keterlibatan TNI itu atas permintaan resmi, bukan inisiatif sepihak. Dan mereka hanya bertugas di aspek pengamanan, bukan ikut campur urusan penegakan hukum," tegasnya.
Malkin memastikan keberadaan TNI tidak akan memengaruhi independensi kejaksaan dalam menangani perkara hukum.
"Jangan dicampuradukkan antara pengamanan dan intervensi. Selama masih dalam koridor tugas perbantuan dan hukum yang berlaku, tidak ada pelanggaran," ujarnya.
Malkin juga menilai sinergi antar instansi seperti ini penting untuk menjaga stabilitas nasional, terutama jika ada potensi gangguan terhadap aparat penegak hukum.
"TNI hadir sebagai perisai, bukan pemain dalam proses hukum. Itu dua hal yang berbeda," tutupnya.
BERITA TERKAIT: