Hal ini menyusul adanya usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka oleh purnawirawan TNI dan sejumlah elemen masyarakat lantaran dianggap melakukan pelanggaran konstitusi.
Eddy mengatakan bahwa Ketua MPR Ahmad Muzani telah menegaskan pemakzulan wakil presiden mustahil dilakukan karena Gibran Rakabuming Raka telah sah di mata hukum sebagai wakil presiden.
“Kan sudah dijawab oleh pimpinan saya ketua MPR, bahwa MPR, rakyat telah memilih dan MPR telah melantik pasangan yang dipilih sah oleh rakyat dalam pemilu 2024,” kata Eddy Soeparno di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR, Senayan, Senin,28 April 2025.
“Pak Prabowo dan Pak Gibran Rakabuming Raka,” sambungnya.
Politikus PAN ini menuturkan keputusan KPU soal presiden dan wakil presiden merupakan hal yang patut dipegang teguh masyarakat.
“Jadi kita berpegang pada hasil keputusan yang sudah ditetapkan oleh KPU RI yang kemudian dilaksanakan oleh MPR dalam bentuk pelantikan daripada presiden-wakil presiden,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: