Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi menjelaskan, perubahan status daerah tidak bisa serta merta direalisasi. Apalagi, usulan ini tidak hanya datang dari Solo, melainkan banyak daerah.
"Banyak faktor (yang harus dipertimbangkan), manakala usulan-usulan tersebut kami akomodir," ujar Prasetyo, Jumat, 25 April 2025.
Prasetyo tidak menampik ada risiko yang berpotensi muncul dalam perubahan status daerah, baik pemekaran maupun status khusus.
"Karena tentu apa pun keputusannya, dia akan mengandung konsekuensi," sambungnya.
Salah satu contohnya adalah pemekaran Papua tahun 2022 silam. Hingga saat ini, ujarnya, Papua hasil pemekaran masih menyesuaikan tata kelola pemerintahan daerah.
"Misalnya ketika terjadi pemekaran DOB, daerah otonomi baru, tentu perangkat-perangkat, kelengkapan-kelengkapan pemerintahan juga akan perlu diadakan," urainya.
"Nah yang begini-begini terus kita diskusikan bersama dengan kementerian terkait. Kita cari jalan keluar yang terbaik seperti apa," tutup Prasetyo.
BERITA TERKAIT: