Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menolak ikut campur atau bahkan mengintervensi perkara yang tengah dalam proses di MK.
“Biar saja itu, kita menyerahkan kepada mekanisme hukum yang sedang dalam pembicaraan di MK. Tunggu keputusan MK, ya,” kata Muzani kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 23 April 2025.
Namun demikian, kata Muzani, mekanisme tentang PAW telah diatur dalam undang-undang dan dilakukan berdasarkan prinsip suara terbanyak. Sebagaimana yang berlaku dalam sistem pemilihan legislatif di Indonesia.
“PAW itu menurut ketentuan UU dilakukan berdasarkan suara terbanyak,” kata Muzani.
Ketua MPR RI ini menegaskan bahwa Partai Gerindra menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak akan mengambil langkah yang bisa dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kewenangan MK.
“Saya menyerahkan semuanya kepada MK untuk memutuskan perkara. Saya tidak intervensi karena ini persoalan yang sedang dalam pembicaraan di MK,” pungkas Muzani.
Sebelumnya, sejumlah warga negara mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hak partai politik dalam Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Pemohon ingin PAW ditentukan melalui pemilu di daerah pemilihan atau dapil asal anggota DPR yang bakal diganti.
Mengutip dari situs MK, ada dua gugatan terkait hak PAW anggota DPR.
Gugatan pertama teregistrasi dengan nomor perkara 41/PUU-XXIII/2025. Para pemohon dalam gugatan ini yaitu Chindy Trivendy Junior, Halim Rahmansah, Insan Kamil, Muhammad Arya Ansar, dan Wahyu Dwi Kanang.
Sementara, gugatan kedua dilayangkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan yang diajukan Zico teregistrasi dengan nomor 42/PUU-XXIII/2025.
Kedua gugatan itu mempersoalkan pasal-pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
BERITA TERKAIT: