Hal ini ditegaskan Ketua Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid menanggapi gugatan
judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur PAW anggota DPR.
Di sisi lain, kata Jazilul, gugatan pasal PAW ke MK tidak tepat dan tidak relevan. Sebab, perggantian anggota DPR adalah hak partai politik. Parpol yang memiliki kewenangan untuk melakukan penggantian sesuai aturan yang ada.
Menurut Jazilul, anggota dewan adalah perwakilan parpol. Mereka merupakan kader partai. Sebelum maju sebagai calon anggota legislatif (Caleg), mereka harus menjadi anggota partai terlebih dahulu. Sebab, partai politik yang berhak mengusung caleg dalam pemilu.
"Caleg adalah kader partai. Tidak sembarang orang bisa maju sebagai caleg. Status mereka harus jelas sebagai kader partai," kata Jazilul dalam keterangan resminya, Rabu 23 April 2025.
Atas dasar itulah, kata Jazilul, partai berhak melakukan PAW kepada anggota DPR. Karena partailah yang mengusung mereka dalam pemilihan legislatif (Pileg). Sehingga ketika ada persoalan dengan anggota dewan, partai yang mempunyai kewenangan melakukan penggantian.
"UU MD3 sudah mengatur secara jelas soal PAW. Selama ini penggantian sudah sesuai dengan prosedur yang ada," urainya.
Waketum PKB ini menegaskan, jika ada yang menggugat pasal PAW, maka mereka ingin memangkas kewenangan partai terhadap anggotanya. Mereka tidak ingin partai politik mengurus urusan rumah tangganya sendiri.
Jazilul mengaku heran dengan adanya gugatan ke MK. Sebab, ada dua gugatan ke MK yang sama. Begitu semangatnya pihak yang ingin memangkas kewenangan partai politik.
"Ada apa sebenarnya? Kok sampai ada dua gugatan yang sama soal PAW," kata mantan Wakil Ketua MPR itu.
Jazilul juga menyoroti permintaan para penggugat agar PAW dilakukan lewat pemilu di daerah pemilih (Dapil). Tentu, hal itu sangat aneh. Sebab, para caleg dan anggota DPR terpilih itu sudah melalui proses Pileg yang cukup panjang.
Selain aneh, pemilu di dapil untuk kepentingan PAW itu merupakan hal yang sia-sia dan bentuk pemborosan. Jadi, tidak mungkin ada pemilu ulang hanya sekedar untuk kepentingan penggantian anggota dewan.
"Kami berharap gugatan itu ditolak MK. PAW merupakan kewenangan parpol. Hal itu sudah sesuai dengan konstitusi kita," tandas Jazilul.
BERITA TERKAIT: