Komisi I DPR Panggil Pakar Bahas Penetapan ZEE

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Rabu, 23 April 2025, 12:17 WIB
Komisi I DPR Panggil Pakar Bahas Penetapan ZEE
Komisi I DPR panggil pakar HI untuk bahas penetapan ZEE di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu,23 April 2025/RMOL
rmol news logo Komisi I DPR memanggil sejumlah pakar hubungan internasional untuk membahas tentang penetapan batas zona ekonomi eksklusif (ZEE) di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Rabu,23 April 2025.

Pantauan RMOL di lokasi, Komisi I menghadirkan guru besar ilmu hubungan internasional Universitas Indonesia Profesor Hikmahanto Juwana, Direktur ASEAN Studies Center UGM Dr. Dafri Agussalim, dan Departemen HI Universitas Paramadina Dr. Mohammad Riza Widyarsa.

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Budisatrio Djiwandono, dan Dave Akhbarsyah Fikarno Laksono serta dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I.

“Rancangan ini kan sudah disetujui dan diberlakukan, apakah masalahnya selesai antar dua negara? karena kan ada perbedaan prinsip juga, single line dan double line. Indonesia hanya garis kontinennya saja, apakah ini menyelesaikan masalah padahal di situ ada dua prinsip yag berbeda,” tanya anggota Komisi I DPR Nurul Arifin dalam rapat.

Anggota Komisi I TB Hasanuddin menuturkan bahwa ratifikasi perjanjian dua negara tentang batas ZEE antara Indonesia dan Vietnam.

“Buat saya clear, kami menilai ratifikasi untuk perjanjian ZEE antara Indonesia dengan Vietnam itu, ketika kita sedikit confuse, tentang sikap negeri ini terhadap nine dash line itu, mudah-mudahan ini menjadi penutup lah,” tandasnya.

Pemimpin Indonesia dan Vietnam mengatakan negara mereka pada tahun 2025 akan secara resmi menyepakati batas-batas ZEE.

Langkah ini tidak hanya menyelesaikan perdebatan panjang tentang wilayah maritim kedua negara yang tumpang tindih, tetapi juga menghadirkan front terpadu untuk menentang klaim China yang ekspansif dan ilegal di Laut Cina Selatan.

Batas-batas yang disepakati oleh Hanoi dan Jakarta adalah bagian dari wilayah yang dengan sewenang-wenang diklaim Beijing di laut tersebut, yang merupakan jalur perdagangan global senilai triliunan dolar dalam setahun. 

Tiongkok secara rutin mengklaim perairan di ZEE negara lain yang diakui secara internasional, area yang biasanya membentang 200 mil laut dari laut teritorial suatu negara di mana negara tersebut memiliki hak eksklusif atas sumber daya laut.

Selama beberapa dekade, Partai Komunis China telah menggunakan paksaan dan kekuatan terhadap negara tetangga termasuk Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Vietnam saat mencoba menegakkan ambisi maritim di perairan yang disengketakan. 

Tiongkok terus mengabaikan putusan mahkamah internasional tahun 2016 yang menetapkan klaim teritorialnya tidak valid, meski Beijing, sebagai penandatangan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), secara hukum terikat oleh keputusan tersebut dan penunjukan maritim perjanjian tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA