“Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Selasa 8 April 2025.
Bima melanjutkan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan.
"Pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemendagri seperti apa,” kata Bima.
Bima menjelaskan, Inspektur Jenderal Kemendagri memimpin langsung pemeriksaan terhadap Lucky. Dari pendalaman yang dilakukan, didapati sejumlah data dan fakta terkait tindakan yang dilakukan Bupati Indramayu.
Bima menegaskan, kepala daerah bukan pekerjaan paruh waktu dan tidak mengenal liburan. Dalam regulasi, bahkan tidak ada ruang bagi kepala daerah untuk mengajukan cuti liburan.
“Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah,” kata Bima.
Selain itu, kata Bima, tidak menutup kemungkinan pemahaman yang terbatas ini juga dimiliki oleh kepala daerah lain.
Karena itu, peristiwa tersebut menjadi peringatan sekaligus pembelajaran bagi kepala daerah lain untuk lebih memahami hak dan kewajiban yang diemban.
“Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi,” pungkas Bima.
BERITA TERKAIT: