Caleg Terpilih Mundur Agar Bisa jadi Cakada Inkonstitusional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 21 Maret 2025, 17:11 WIB
Caleg Terpilih Mundur Agar Bisa jadi Cakada Inkonstitusional
Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Calon anggota legislatif (caleg) terpilih yang menyatakan mundur dari keterpilihannya agar bisa maju sebagai calon kepala daerah, dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan itu dikeluarkan MK dalam sidang pengucapan putusan perkara nomor 176/PUU-XXII/2024, yang menguji Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 tentang Pemilu, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Gugatan yang diajukan tiga mahasiswa yaitu Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani dikabulkan sebagian oleh MK. Petitum yang dikabulkan MK adalah menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu inkonstitusional. 

Di mana pasal tersebut berbunyi, "Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan mengundurkan diri".

Karena itu, MK mengubah bunyi Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu dengan menambahkan syarat caleg terpilih diperbolehkan mengundurkan diri.

"Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai 'mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum'," papar Hakim MK, Arsul Sani.

Lebih lanjut, MK menegaskan perubahan frasa di Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu itu mempertimbangkan fenomena caleg terpilih pada Pemilu 2024. Dimana, banyak caleg terpilih yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada yang digelar setelah pemilu. 

MK memandang, praktik caleg terpilih mengundurkan diri dari keterpilihannya, menggambarkan sikap berdemokrasi yang tidak sehat. 

"Tidak menutup kemungkinan menjadi bersifat transaksional yang mendegradasi perwujudan prinsip kedaulatan rakyat yang menjadi esensi dari pemilihan umum," jelasnya. 

"Dengan demikian, Mahkamah berpendapat calon terpilih yang mengundurkan diri karena hendak mencalonkan diri dalam pemilihan umum kepala daerah/wakil kepala daerah adalah hal yang melanggar hak konstitusional pemilih sebagai pemegang kedaulatan rakyat," tambah Arsul.

Arsul menjelaskan, pengunduran diri caleg terpilih dapat dibenarkan sepanjang hal itu dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, dengan cara diangkat atau ditunjuk presiden untuk menduduki jabatan menteri, dutabesar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya. 

"Artinya, jabatan-jabatan tersebut adalah jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials)," demikian Arsul. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA