Ketua MPR: Militer Aktif Boleh Berpolitik Asal Disetujui Presiden

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 17 Maret 2025, 16:51 WIB
Ketua MPR: Militer Aktif Boleh Berpolitik Asal Disetujui Presiden
Ketua MPR RI Ahmad Muzani/RMOL
rmol news logo Militer aktif boleh ikut memainkan peran dalam dunia politik, selama ada persetujuan dari Presiden. Dan  kemudian mengajukan pensiun dari militer.  

"Kalau presiden menyetujui saya kira enggak ada masalah," kata Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

"Yang penting kan kemudian presiden memberikan persetujuan dan yang bersangkutan pensiun dari jabatan ataupun posisi dari militer aktif," imbuhnya.

Menurut Muzani, Revisi UU TNI perlu dilakukan lantaran sudah sekian puluh tahun belum ada perubahan. Hal ini, lanjut Muzani, semata-mata untuk menguatkan posisi TNI.

"Dari sisi itu saya kira, penguatan posisi TNI perlu dipertegas. Dan saya kira UU TNI kan sudah dilakukan revisi terakhir, hampir 25 tahun yang lalu," jelasnya.

"Jadi penyesuaian-penyesuaian terhadap keadaan setelah direvisi sekian puluh tahun itu, apalagi TNI sebuah kekuatan yang sangat penting, sangat vital bagi negara. Saya kira perlu ada penyesuaian-penyesuaian bagi posisi lembaga tersebut," tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA