Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Akademisi: Pembahasan RUU Polri, TNI dan Kejaksaan Seharusnya Terbuka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 28 Februari 2025, 21:06 WIB
Akademisi: Pembahasan RUU Polri, TNI dan Kejaksaan Seharusnya Terbuka
Ilustrasi/Net
rmol news logo Pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU), yaitu tentang Polri, TNI, dan Kejaksaan seharusnya bisa dilakukan DPR bersama pemerintah secara terbuka dan transparan.

Dikatakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Ali Syafaat, pembahasan RUU-RUU ini cenderung tertutup. Pasalnya, untuk mendapatkan draft resmi 3 RUU itu dia rasa sulit.

"Padahal harusnya pembuatan undang-undang harusnya terbuka dan pembahasan yang tertutup pasti bermasalah," ujar Ali Syafaat dalam keterangan tertulis, Jumat 28 Februari 2025.

Ali menyampaikan, ketiga RUU itu berpotensi memunculkan autocratic legalisme yakni menggunakan instrumen hukum dengan sikap otoriter.

Dia menekankan, aturan hukum yang dibuat tujuannya adalah untuk perlindungan hak, meliputi kemanusiaan dan keadilan.

Karena itu kekuasaan harus diatur, menurutnya, karena pelanggaran hak terjadi karena adanya kelompok, lembaga atau apapun yang sifatnya memiliki kuasa atas yang lain.

"Dalam perkembangannya ternyata hukum dijadikan untuk melegitimasi kekuasaan dan dibuat seolah sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kemanusiaan, ini yang dikatakan sebagai autocratic legislation," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.