Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029 yang diteken Prabowo pada 10 Februari 2025 yang lalu.
Dikatakan bahwa PSN dirancang sebagai proyek, program, ataupun kumpulan proyek yang memiliki sifat strategis, terukur dan berdampak signifikan pada pencapaian sasaran RPJMN Tahun 2025-2029 khususnya Program Prioritas Presiden termasuk Program Hasil Terbaik Cepat.
"Terutama untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mengurangi kemiskinan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan, serta yang mendorong pemerataan pembangunan," bunyi salah satu poin dalam beleid tersebut, seperti dikutip redaksi pada Kamis, 27 Februari 2025.
Totalnya ada 77 program PSN yang ditetapkan Prabowo untuk digarap selama lima tahun.
Terungkap bahwa hampir setengahnya melibatkan swasta, ada yang dalam bentuk kerja sama dengan pemerintah ataupun proyek swasta murni.
Selama lima tahun ke depan, PSN akan dibagi dalam beberapa poin. Pertama program utama Makan Bergizi Gratis (MBG), program swasembada pangan, program swasembada energi, progam swasembada air, program hilirisasi, pembangunan infrastruktur, dan program pembangunan manusia.
Beberapa proyek merupakan proyek lanjutan dari periode sebelumnya, seperti misalnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga beberapa jalan tol. Beberapa lainnya adalah proyek baru seperti misalnya proyek 3 juta rumah ataupun percepatan Makan Bergizi Gratis.
Berikut ini daftar lengkap 77 PSN Prabowo 2025-2029 beserta lokasi dan keterangan pelaksananya:
1. Program Makan Bergizi Gratis
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Badan Gizi Nasional sebagai koordinator
2. Revitalisasi Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah yang Berkualitas
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai koordinator
3. Pembangunan dan Penyelenggaraan Sekolah Unggul
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi sebagai koordinator
4. Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di Kabupaten/Kota
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kesehatan
5. Program Penuntasan TBC
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kesehatan
6. Pembangunan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Dilakukan di Provinsi Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Agama dan Kementerian Pekerjaan Umum
7. Pengembangan Lumbung Pangan: Pengembangan Food Estate
Dilakukan di Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, dan Papua Selatan. Proyek digarap oleh Kementerian Pertanian dengan melibatkan pihak swasta
8. Ketahanan Pangan Melalui Perhutanan Berbasis Masyarakat
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Kehutanan sebagai koordinator
9. Layanan Irigasi Pendukung Lumbung Pangan Nasional
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
10. Peningkatan Produksi Daging Sapi dan Susu Sapi
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pertanian dan juga melibatkan pihak swasta
11. Pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Pengambengan
Dilakukan di Provinsi Bali dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan dan melibatkan pihak swasta
12. Revitalisasi Akuakultur Berkelanjutan di Pantura
Dilakukan di Provinsi Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan
13. Giant Sea Wall Pantai Utara Jawa
Dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, dan Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta
14. Bendungan Way Apu
Dilakukan di Provinsi Maluku dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
15. Bendungan Jragung
Dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
16. Bendungan Mbay
Dilakukan di Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
17. Bendungan Bulango Ulu
Dilakukan di Provinsi Gorontalo dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
18. SPAM Regional Wosusokas
Dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
19. SPAM Regional Benteng-Kobema
Dilakukan di Provinsi Bengkulu dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
20. PLTA Kayan 9 GW Terintegrasi
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara pelaksanaan secara penuh oleh pihak swasta
21. Bioetanol (Berbasis Tebu)
Dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan dengan pelaksana Kementerian ESDM sebagai koordinator
22. Biorefinery Sumatera
Dilakukan di Provinsi Riau dan Sumatera Selatan dengan pelaksana PT Pertamina
23. RDMP RU VI Balongan (Rescoping)
Dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan pelaksana PT Pertamina
24. Pengembangan Lapangan Abadi Wilayah Kerja Masela
Dilakukan di Provinsi Maluku dengan pelaksana sepenuhnya oleh pihak swasta
25. Kilang Minyak Tuban (Ekspansi)
Dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan pelaksana PT Pertamina
26. Pengembangan Biofuel dari Metanol dan Etanol di Kabupaten Bojonegoro
Dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan pelaksana PT Pertamina
27. North Hub Development Project Selat Makassar
Dilakukan di kawasan Kalimantan dengan pelaksana sepenuhnya oleh pihak swasta
28. RDMP RU IV Cilacap (Rescoping)
Dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dengan pelaksana PT Pertamina
29. Biorefinery Cilacap
Dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dengan pelaksana PT Pertamina
30. Pembangunan Jaringan Gas Perkotaan
Dilakukan di Provinsi Batam, Sumatera Selatan (Palembang), Riau (Pekanbaru), Sulawesi Selatan (Makassar), DKI Jakarta, Jawa Barat (Bekasi), dan Sulawesi Tenggara (Palu) dengan pelaksana PT Pertamina dan PGN.
31. Program Hilirisasi Sagu, Singkong, Ubi Jalar
Dilakukan di wilayah Papua, Sumatera, Jawa, dan Nusa Tenggara dengan pelaksana Kementerian Pertanian dan melibatkan pihak swasta
32. Program Hilirisasi Garam: Pembangunan Soda Ash
Dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan pelaksana perusahaan BUMN dan juga melibatkan pihak swasta
33. Program Hilirisasi Kelapa Sawit, Kelapa, Rumput Laut
Dilakukan di Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Jawa Barat, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat dengan pelaksanaan diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta.
34. Program Hilirisasi Nikel, Timah, Bauksit, Tembaga
Dilakukan di Provinsi Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Papua Tengah, Kepulauan Rieu, Sumatera Utara, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat dengan pelaksana Holding Tambang PT MIND ID dan melibatkan pihak swasta
35. Program Pengembangan Industri Dirgantara: Pengembangan N219 Amfibi
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pertahanan dan PT Dirgantara Indonesia
36. Progam Pembangunan Pabrik Chlor Alkali, Etlrylene Dichloride, dan Pabrik Lotte Chemical Indonesia New Ethylene Project
Dilakukan di Provinsi Banten dengan melibatkan pihak swasta secara penuh
37. Pengembangan Layanan Digital Pemerintah Terpadu
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sebagai koordinator
38. Penyediaan Peta Dasar Skala Besar (1:5.000) Seluruh Wilayah Indonesia
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Badan Informasi Geospasial
39. Pengembangan KEK Arun Lhokseumawe
Dilakukan di Provinsi Aceh dengan pelaksana BUPP KEK Arun Lhokseumawe
40. Pengembangan KEK Sei Mangkei
Dilakukan di Provinsi Sumatera Utara dengan pelaksana BUPP KEK Sei Mangkei
41. Pengembangan KEK Galang Batang
Dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pelaksana BUPP KEK Galang Batang
42. Pengembangan Kawasan Industri Terpadu Batang
Dilakukan di Provinsi Jawa Tengah dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
43. Pengembangan Kawasan Industri Ketapang Bangun Sarana
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
44. Pengembangan Kawasan Industri Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI)
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
45. Pengembangan Kawasan Industri Weda Bay
Dilakukan di Provinsi Maluku Utara dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
46. Kawasan Industri Bantaeng
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
47. Kawasan Industri Teluk Bintuni dan Pengembangan Industri Metanol, Amonia, dan Pemandatan Karbon dari hasil CCUS/CCS
Dilakukan di Provinsi Papua Barat dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
48. Kawasan Industri Tanah Kuning
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Utara dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
49. Kawasan Industri Pulau Ladi
Dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
50. Kawasan Industri Fakfak
Dilakukan di Provinsi Papua Barat dengna pelaksana oleh perusahaan BUMN
51. Kawasan Industri Indonesia Dahuaxing Industry Park
Dilakukan di Provinsi Sulawesi tengah dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
52. Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Selatan dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
53. Kawasan Industri Wiraraja Green Renewable Energy & Smart-Eco Industrial Park
Dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
54. Kawasan Industri Indonesia Giga Industry Park
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pelaksana sepenuhnya dibeirkan kepada pihak swasta
55. Kawasan Industri Kolaka Resources Industrial Park
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pelaksana sepenuhnya dibeirkan kepada pihak swasta
56. Kawasan Industri ASPIRE Stargate
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pelaksana sepenuhnya dibeirkan kepada pihak swasta
57. Pengembangan Kawasan Industri Toapaya, Pulau Poto, dan Kampung Masiran
Dilakukan di Provinsi Kepulauan Riau dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
58. Kawasan Industri Tekno Hijau Konasara
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Tenggara dengan pelaksana sepenuhnya dibeirkan kepada pihak swasta
59. Kawasan Industri Futong
Dilakukan di Provinsi Riau dengan pelaksana sepenuhnya diberikan kepada pihak swasta
60. Kawasan Industri Pulau Penebang
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat dengan pelaksana diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta
61. Kawasan Industri Kumai Multi Energi
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan pelaksana diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta
62. Kawasan Industri Alumina Toba
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Barat dengan pelaksana diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta
63. Kawasan Industri Indo Mineral Mining
Dilakukan di Provinsi Sulawesi Tengah dengan pelaksana diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta
64. Kawasan Industri Tabuk
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan pelaksana diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta
65. Kawasan Industri Rimau
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah dengan pelaksana diberikan sepenuhnya kepada pihak swasta
66. Pengembangan Pelabuhan Ambon Terpadu
Dilakukan di Provnsi Maluku dengan pelaksana Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan
67. Pembangunan Jalan Tol Terintegrasi dengan Utilitas
Dilakukan di Pulau Sumatera dengan pelaksana perusahaan BUMN yang diberikan penugasan
68. Penataan Kawasan Pusat Pemerintahan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua
Dilakukan di Provinsi Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat dengan pelaksana Pemprov Papua Tengah, Pemprov Papua Selatan, Pemprov Papua Pegunungan, dan Pemprov Papua Barat
69. Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN)
Dilakukan di Provinsi Kalimantan Timur (Ibu Kota Nusantara) dengan pelaksana Otorita IKN, Kementerian Pekerjaan Umum, perusahaan BUMN, dan juga melibatkan pihak swasta
70. Pembangunan Pelabuhan Patimban
Dilakukan di Provinsi Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Perhubungan
71. Pembangunan Jakarta Metropolitan Mass Rapid Transit Koridor Timur-Barat
Dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten dengan pelaksana Kementerian Perhubungan, Pemprov DKI Jakarta, Pemprov Jawa Barat, Pemprov Banten, dan PT MRT Jakarta
72. Jalan Tol Serang-Panimbang
Dilakukan di Provinsi Banten dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
73. Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi
Dilakukan di Provinsi Jawa Timur dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
74. Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban
Dilakukan di Provinsi Jawa Barat dengan pelaksana Kementerian Pekerjaan Umum
75. Pembangunan 3 Juta Rumah
Dilakukan secara nasional dengan pelaksana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sebagai koordinator
76. Program Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan
Dilakukan di Provinsi DKI Jakarta, Banten (Tangerang, Tangerang Selatan), Jawa Barat (Bekasi, Bandung), Jawa Tengah (Semarang), Sulawesi Selatan (Makassar), Bali (Denpasar), Sumatera Selatan (Palembang), dan Sulawesi Utara (Manado). Pelaksanaan dilakukan oleh setiap pemerintah kabupaten dan kota pada lokasi proyek dengan melibatkan pihak swasta
77. Jakarta Sewerage System
Dilakukan di Provinsi DKI Jakarta dengan pelaksana Menteri Pekerjaan Umum dan Pemprov DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT: