Apalagi, menurut Roy, Mahkamah Konstitusi atau MK telah resmi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen.
Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini membuat setiap partai politik (parpol) dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai.
"Candaan Presiden Prabowo soal AHY dan Gibran ini sebenarnya sudah pernah saya kemukakan, bahkan tujuh tahun silam, tepatnya Sabtu 21 April 2018 dalam sebuah diskusi di Jakarta," kata Roy melalui keterangan tertulisnya, Rabu 26 Februari 2025.
Menurut Roy, AHY dan Gibran berpeluang untuk menantang Prabowo yang sudah dideklarasikan Partai Gerindra kembali maju pada kontestasi Pilpres 2029 mendatang.
Selain itu, kata Roy, masih ada tokoh yang layak diperhitungkan lainnya seperti Anies Baswedan yang tidak bisa dipandang sebelah mata karena memang secara kapasitas dan kapabilitas tidak kaleng-kaleng.
"Rivalitas ini dirasa akan semakin menarik dan memberikan alternatif yang lebih variatif kepada masyarakat untuk menyalurkan aspirasi dan pilihan presidennya mendatang," kata Roy.
Meski demikian, lanjut Roy, siapa pun calon presidennya, sebenarnya masyarakat tidak terlalu berkepentingan.
"Siapa saja yang terbaik asal bisa membawa bangsa ini melangkah gagah kedepannya menyongsong Indonesia Emas 2045, bukan membiarkan #IndonesiaGelap seperti sekarang," pungkas Roy.
BERITA TERKAIT: