Anggota Komisi VIII DPR Ina Ammania menuturkan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan adanya anggota DPRD di sebuah daerah yang menggunakan anggaran negara untuk melaksanakan haji.
"Tentang kuota untuk pendamping atau petugas haji Saya mohon ini juga direvisi pak ketua, karena ada anggota DPRD yang notabene petugas pakai anggaran negara, tentunya tidak boleh tapi kami melihatnya ada,” kata Ina ketika rapat panja revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersama pemerintah, di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR, Senayan, Kamis, 20 Februari 2025.
“Ini juga harus jelas dimasukkan di dalam undang-undang,” sambungnya.
Menurutnya, perlu adanya pengawasan ketat terhadap aparatur sipil negara yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan diri sendiri dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah ini.
“Karena tahun-tahun kemarin itu temukan sedangkan pengawasannya tidak menjadi maksimum karena kenapa mendampingi juga keluarga atau yang lainnya yang menjadi pejabat,” tegasnya.
Legislator dari Fraksi PDIP ini menegaskan perlu ada aturan ketat terhadap pengawasan pendamping haji dan umrah agar tidak ada lagi yang memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.
“Jadi hanya ajang untuk untuk dapat kuota jadi saya mohon ini dalam undang-undang ini juga nanti tolong direvisi jangan menjadi ajang mumpung mendapatkan kuota itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: