“Belum ada,” ungkap Wakil Ketua DPR Adies Kadir kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 Februari 2025.
Adies menjelaskan, Surpres yang masuk itu sudah cukup lama terkait perubahan nomenklatur kementerian karena banyak kementerian dipecah di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
“Ada perubahan nomenklatur kementerian ini diubah diajukan kembali siapa yang diutus Presiden,” jelas dia.
Sebelumnya, beredar Surat Presiden (Surpres) Prabowo Subianto kepada DPR terkait pembahasan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atau RUU Polri.
RUU Polri memang sempat tertunda pembahasannya hingga akhirnya anggota DPR berganti.
Dalam surat yang beredar, Prabowo sudah menandatangani surat itu sejak 13 Februari 2025 dan sudah diserahkan ke DPR.
BERITA TERKAIT: