Hal itu ditegaskan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai rapat bersama Badan Legislasi DPR RI membahas perubahan ke-4 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, bersama Komite II DPD RI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Suhariyanto.
“Jadi dengan Undang-undang ini, setiap perusahaan atau badan usaha yang mendapatkan IUP pada satu kawasan tertentu dia berkewajiban untuk bagaimana melakukan komunikasi dengan masyarakat adat, (memberikan) hak-hak adat yang diabaikan,” jelas Bahlil di Gedung Nusantara I, Komplek DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Ia mencontohkan bahwa ada sejumlah lahan ulayat milik masyarakat adat, yang masuk dalam wilayah penguasaan negara. Maka, masyarakat adat dilibatkan dalam proses perizinan penambangan maupun komunikasi mengenai wilayah pertambangan.
“Contoh pembebasan lahan itu kan yang punya adab-adab, sekalipun itu dikuasai oleh negara, mereka ditempatkan sebagai bagian dalam proses untuk proses implementasi bisnisnya, agar mereka dilibatkan bukan sebagai kuli tambang,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: