Hal itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mahajaya, Emanuel Mikael Kota dalam keterangannya, Selasa, 11 Februari 2025.
“Jika pemerintah ingin melibatkan perwira TNI aktif dalam posisi strategis seperti di BUMN, seharusnya yang bersangkutan lebih dahulu mengajukan pensiun dini atau alih status. Itu adalah bentuk penghormatan terhadap supremasi sipil dan prinsip
rule of law yang harus kita junjung tinggi,” jelas Emanuel.
Ia juga menilai keputusan tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah dalam menjalankan regulasi terkait reformasi birokrasi dan tata kelola BUMN.
"Ketidakjelasan aturan main dan keberanian untuk menabrak regulasi akan berdampak buruk pada upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan dan lembaga negara,” ungkapnya.
Bagi dia, keputusan pengangkatan prajurit aktif ini adalah bentuk ugal-ugalan dalam bernegara.
"Kita tidak bisa terus-menerus mengabaikan aturan demi kepentingan jangka pendek. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap pengangkatan pejabat strategis dilakukan sesuai dengan prosedur hukum dan etika yang berlaku,” tandas Emanuel.
BERITA TERKAIT: