Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKS DPR RI Riyono. Ia mengaku prihatin terkait pemagaran laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang.
“Kami ingin menyampaikan keprihatinan, terkait dengan kasus pemagaran laut sepanjang kurang lebih 30 km di wilayah Tangerang Banten, yang saat ini sedang menjadi perhatian luas dari masyarakat Indonesia,” kata Riyono.
Menurutnya, kasus pemagaran laut ini merupakan gambaran nyata masih belum maksimalnya pengelolaan wilayah laut di Indonesia.
Anggota Komisi IV DPR RI ini lalu mengingatkan soal prinsip pemanfaatan ruang laut di Indonesia yang termaktub dalam Pasal 33 ayat 3 UUD 1945, tentang sumber daya alam dikuasai dikuasai negara untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemanfaatan ruang laut harus mengutamakan kepentingan nelayan yang menggantungkan hidupnya pada laut,” kata Riyono.
Riyono menambahkan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan konsep hak pengusaan perairan pesisir dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 menegaskan bahwa pengelolaan laut tidak boleh bertentangan dengan keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat.
“Aturan teknis pemanfaatan laut yang diatur dalam Permen Kelautan dan Perikanan No 28 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pemanfaatan ruang laut wajib memiliki KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) sesuai dengan zonasi nasional dan daerah,” tutup Riyono.
BERITA TERKAIT: