Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Hasto Tak Masuk Agenda Pembahasan Megawati-Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 20 Januari 2025, 08:42 WIB
Kasus Hasto Tak Masuk Agenda Pembahasan Megawati-Prabowo
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden RI Prabowo Subianto/Ist
rmol news logo Rencana pertemuan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dengan Presiden RI Prabowo Subianto tidak akan membahas kasus yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Diketahui, Hasto kini telah menyandang status terangka kasus buronan KPK Harun Masiku. 

“Terkait rencana pertemuan antara Ibu Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto apakah akan membahas kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto? Kami sudah menegaskan tidak ada,” kata Jurubicara DPP PDIP Guntur Romli kepada wartawan, Senin 20 Januari 2025. 

Guntur menegaskan bahwa pertemuan Megawati-Prabowo tersebut murni sebagai ajang konsolidasi nasional dan tidak ada kaitannya dengan isu politik atau kasus tertentu.  

“Pertemuan itu tidak akan membahas deal-deal politik dan kasus. Pertemuan tersebut sebagai momentum konsolidasi nasional,” kata Guntur.

Guntur menjelaskan, pertemuan Megawati-Prabowo merupakan momentum penting mengingat keduanya memiliki hubungan persahabatan yang sudah lama terjalin, serta ikatan historis dan ideologis yang kuat. 

“Sehingga kedua pemimpin tersebut saling menghormati dan menghargai dalam posisi politik masing-masing," ujar Guntur.  

Lebih lanjut, Guntur memastikan bahwa Megawati akan langsung berkomunikasi dengan Presiden Prabowo mengenai rencana pertemuan, sebagaimana  disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada 17 Januari 2025 lalu.

“Seperti yang disampaikan Mas Hasto pada 17 Januari, terkait pembahasan rencana pertemuan, Ibu Megawati akan berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo,” pungkas Guntur.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA