Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Eddy Soeparno Setuju Parliamentary Threshold 4 Persen Dihapus

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 17 Januari 2025, 15:34 WIB
Eddy Soeparno Setuju <i>Parliamentary Threshold</i> 4 Persen Dihapus
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno setuju ambang batas parlemen dihapus MK/RMOL
rmol news logo Wacana penghapusan Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen 4 persen oleh Mahkamah Konstitusi disambut baik Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno.

Menurut Eddy, jika MK akhirnya menetapkan ambang batas parlemen 4 persen dihapus maka semua partai politik bisa menjadi anggota parlemen.

“Saya kira itu baik sekali karena yang kita lihat sekarang dengan Parliamentary Threshold 4 persen ada partai-partai yang hampir masuk seperti PPP yang suaranya sampai 3,9 persen lalu PSI hampir 3 persen," kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 17 Januari 2025.

Eddy menilai masyarakat akan memilih wakil mereka yang tersalurkan masuk Senayan, dan caleg yang bertarung tidak kehilangan kesempatan menjadi anggota dewan baik di pusat maupun daerah.

"Ini berarti ada masyarakat yang memilih tetapi hak terpilihnya tidak tersalurkan karena partainya tidak masuk, calegnya yang dipilih tidak bisa masuk, sehingga akhirnya hilang suaranya,” tutupnya.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan, setelah putusan yang menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen, MK juga dinilai berpeluang membatalkan ambang batas parlemen 4 persen.

Parliamentary Threshold atau ambang batas parlemen merupakan syarat bagi partai politik (parpol) untuk lolos ke parlemen. Merujuk aturan saat ini, parpol harus memperoleh suara sah nasional di pemilu minimal 4 persen agar bisa mengirimkan wakilnya di Senayan. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA