Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Waketum PAN: Dana Zakat Untuk MBG Perlu Kajian dan Pendapat Ulama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 16 Januari 2025, 09:25 WIB
Waketum PAN: Dana Zakat Untuk MBG Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Wacana uang zakat bakal dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) perlu dikaji lebih dalam dan mendengarkan pendapat para alim ulama.

Sebab, zakat adalah sejumlah harta yang wajib dibayarkan oleh umat Islam yang memenuhi syarat tertentu, antara lain harta itu telah cukup nisab dan dimiliki lebih dari satu tahun. 

Selain itu, ada 8 asnaf (kelompok) umat Islam yang menjadi mustahiq (yang berhak menerima zakat). Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amil, muallaf, gharim, riqab, fi sabililllah, dan ibnu sabil. 

"Kalau mau mengalokasikan dana zakat untuk program MBG, maka harus dilakukan kajian dulu. Jangan terburu-buru. Tanya dulu para ulama di NU, Muhammadiyah, MUI, Persis, Al-Washliyyah, dan lain-lain. Yang dibahas, ya itu apa hukumnya mengalokasikan dana zakat untuk mendukung program pemerintah?" ujar Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangan resminya, Kamis 16 Januari 2025. 

Menurut Saleh, salah satu hal yang perlu diperdalam adalah apakah semua siswa penerima program MBG bisa dikategorikan sebagai bagian dari asnaf penerima zakat. Pasalnya, tidak semua siswa yang mendapatkan MBG itu orang tuanya tidak mampu.  

“Dan di antara para siswa kita ada juga yang beragama non-Muslim. Apakah mereka mau menerima? Ada sih teman yang bilang, mungkin mereka bisa dikategorikan sebagai fi sabilillah. Mereka menuntut ilmu. Nantinya mereka akan menjadi mujahid untuk membangun Indonesia. Tapi apa bisa dianologikan seperti itu?" kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini. 

Atas dasar itu, Ketua Komisi VII DPR RI fraksi PAN ini berpandangan bahwa zakat merupakan persoalan keagamaan. Sehingga, harus juga melibatkan para alim ulama yang memang menjadi ranahnya. 

“Mereka (ulama) yang berhak memberi pendapat. Namun saya ingat, dulu pemerintah pernah membuat aturan bahwa pembayaran zakat dapat diajukan sebagai pengurang pajak. Mungkin ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk. Silahkan dipelajari lagi agar tidak salah dari sisi regulasi dan ajaran agama,” demikian Saleh.rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA