Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan justru berpandangan sebaliknya. Hinca mendengarkan langsung pendapat dari Dewan Pimpinan Daerah Bangka Belitung Induk Perpat dan meminta civitas akademika juga mendengarkan masukan dari rakyat setempat.
“Sama saja toh, jadi juga jangan dibungkam rakyat menyampaikan haknya juga ya. Kalau buat saya itu bukan membungkam, ya datang, jelaskan, kalau misalnya benar kan nggak ada masalah,” kata Hinca Panjaitan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Januari 2025.
Legislator dari Fraksi Demokrat ini menerangkan bahwa kasus tersebut harus menjadi pelajaran berharga semua pihak terutama Kejaksaan Agung.
“Jadi saya gak ngeliat ini soal kriminalisasi, tapi ini juga pelajaran bagi kita semua lah. Saya tadi nyebutnya begini, jaksa yang menghadirkan ahli ini menurut akademis akhirnya metodenya bahan mentahnya nggak cukup, akhirnya terbata-bata, pembuktiannya gagal,” jelasnya.
“Nah kalau dia menggunakan ahli yang hasil keputusan BPK atau BPKP yang sudah real perdebatannya selesai. Kan hakim yang menolak itu tadi, nah rakyat ngikut, ngikutin pikiran itu,” sambungnya.
Menurutnya, apa yang terjadi terhadap Bambang Hero Saharjo tersebut bukanlah bentuk kriminalisasi, tapi juga perlu didengarkan masukan masyarakat terhadap kasus PT Timah Tbk.
“Buat saya sih tidak disebut kriminalisasi, tapi Polda harus juga
fair meletakan itu dan setelah itu masyarakat kan nanti sama orang-orang yang diadukan juga datang jelasin sudah selesai,” imbuh dia.
“Saya kira nggak ada soal di situ dan dia cukup mengatakan pendapat saya dan harus dihormati, cukup juga,” tandas Hinca.
BERITA TERKAIT: