Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Harus Segera Dilantik

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 15 Januari 2025, 16:50 WIB
Kepala Daerah Terpilih Tanpa Sengketa Harus Segera Dilantik
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera/Istimewa
rmol news logo Kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera dilantik. 

Menurut Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pelantikan yang cepat merupakan hak rakyat untuk segera mendapatkan pelayanan optimal dari pemimpin definitif.

“Sudah terlalu lama jabatan Pj (Penjabat) ini, masyarakat berhak segera mendapat pelayanan optimal dari Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan KPU," kata Mardani lewat akun X pribadinya, Rabu 15 Januari 2025.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengingatkan, jika pelantikan menunggu keputusan MK, prosesnya bisa berlarut-larut. 

"Ada kemungkinan pemungutan suara ulang (PSU) atau malah pilkada ulang jika ditemukan bukti-bukti kuat. Itu kian memperpanjang kondisi tidak optimal yang dialami daerah dengan status kepala daerah yang Pj," tegasnya.

Terlebih Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 menyatakan bahwa kepala daerah terpilih tanpa sengketa harus segera dilantik untuk menghindari stagnasi pelayanan publik.

Pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. MK diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024 pada 13 Maret 2025. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA