Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Seleksi CPNS untuk Kementerian Baru, Tunggu Restu Prabowo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Rabu, 08 Januari 2025, 07:55 WIB
Seleksi CPNS untuk Kementerian Baru, Tunggu Restu Prabowo
Ilustrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)/Istimewa
rmol news logo Penambahan kementerian/lembaga di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuka peluang dilakukannya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil. Setidaknya ada 300-400 posisi yang butuh diisi.

Namun proses seleksi CPNS untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut baru bisa terlaksana setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo.

"Seperti saya sampaikan nanti saya tuh harus dihitung kembali, tetapi kan tadi masih ada sekitar 400 atau 300 ribu posisi yang belum terisi. Kalau Pak Presiden mengizinkan, nanti kita akan tentunya buka," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah (PAN-RB), Rini Widyantini, kepada wartawan di Jakarta, Selasa 7 Januari 2025.

Rini menuturkan, untuk membuka seleksi CPNS, Kementerian PAN-RB juga belum bisa memastikan berapa kebutuhan tambahan pegawai yang diperlukan masing-masing Kementerian.

Masing-masing Kementerian baru harus lebih dahulu melakukan pemetaan jabatan dan jumlah tambahan pegawai yang diperlukan. Setelah itu baru pihaknya akan melakukan penghitungan dan membuka seleksi CPNS sesuai kebutuhan.

"Kita ada Kementerian baru, nanti kan mereka harus melakukan pemetaan jabatan lagi, nah nanti baru kita hitung lagi. Tapi kan formasinya tentunya kan kemarin belum semuanya diisi," bebernya.

Rini mengaku belum membahas rencana seleksi CPNS untuk Kementerian baru ini dengan Prabowo. Sebab, pihaknya masih sibuk melakukan penataan kepegawaian.

"Jadi saya belum membicarakan ini dengan bapak Presiden karena saya baru ditugaskan untuk melakukan penataan terlebih dahulu, karena kan pengisian orang-orangnya terlebih dahulu," tutup Rini. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA