Begitu dikatakan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabi, 1 Januari 2025.
AHY menekankan bahwa kenaikan 1 persen tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan diberlakukan untuk barang dan jasa mewah.
"Kenaikan PPN sebesar 1 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah yang selama ini memang telah dikenakan PPN barang mewah sebesar 11 persen," kata AHY.
Partai Demokrat menggarisbawahi bahwa kebijakan PPN nol persen tetap diberlakukan bagi kebutuhan pokok masyarakat seperti bahan sembako, jasa pendidikan, layanan kesehatan, transportasi umum, rumah sederhana, dan air minum. Hal ini membuktikan keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat umum.
Sebagai bagian dari paket kebijakan ini, pemerintah juga akan menyalurkan stimulus senilai Rp38,6 triliun.
Masih kata AHY, Partai Demokrat berkomitmen untuk mengawal pelaksanaan program stimulus ini agar tepat sasaran.
"Dukungan ini diberikan dengan harapan dapat menjaga kesehatan fiskal dan pertumbuhan ekonomi, sehingga pemerintah memiliki ruang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: