Ketua Tim Hukum DPP PPP, Erfandi menyatakan, pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pasangan calon nomor urut 01, Aries Sandi DP-Supriyanto, yang menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut.
"Kami dari Tim Hukum DPP PPP siap memberikan dukungan pendampingan hukum atas gugatan yang diajukan paslon nomor urut 02, dan kami optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh MK," ujar Erfandi, dikutip
RMOLSumsel, Sabtu 28 Desember 2024.
Erfandi menjelaskan, jika permohonan sengketa yang diajukan oleh kuasa hukum paslon nomor urut 02 diterima MK, pihaknya juga siap mengikuti proses persidangan dan yakin gugatan tersebut akan dimenangkan oleh paslon nomor urut 01.
"Jika pada akhirnya gugatan diterima MK, kami siap membela paslon nomor urut 01 dengan sejumlah alat bukti yang telah disiapkan. Kami yakin hasilnya akan tetap memihak kepada paslon nomor urut 01," tambah Erfandi.
Pada rapat pleno terakhir yang dilakukan KPU Kabupaten Pesawaran, paslon nomor urut 01, Aries Sandi DP-Supriyanto, ditetapkan sebagai pemenang dengan perolehan 143.391 suara. Sementara itu, paslon nomor urut 02, Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali, hanya meraih 97.625 suara, dengan selisih 45.766 suara.
BERITA TERKAIT: