Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 23 Desember 2024, 18:25 WIB
Demokrat Dukung Kenaikan PPN 12 Persen dengan Syarat
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan/Ist
rmol news logo Fraksi Partai Demokrat mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. 

Dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.

Dia menyampaikan, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.

"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Marwan kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024. 

Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.

Selain itu, sambungnya, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.

"Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA