Dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan, dukungan ini diberikan dengan catatan bahwa implementasinya harus melindungi kepentingan masyarakat menengah ke bawah.
Dia menyampaikan, kenaikan PPN ini merupakan bagian dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 7 Oktober 2021, termasuk mendapat persetujuan dari Fraksi Partai Demokrat.
"Kami menolak bila pengenaan PPN itu mencakup barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat," tegas Marwan kepada wartawan, Senin 23 Desember 2024.
Beberapa pengecualian yang ditegaskan meliputi sembilan bahan pokok (sembako), jasa pendidikan, jasa kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat itu menekankan beberapa poin penting, yaitu penerapan kenaikan PPN harus konsisten hanya menyasar barang-barang mewah dan pengusaha besar.
Selain itu, sambungnya, pemerintah harus memastikan perlindungan dan pengembangan UMKM sebagai penyelamat perekonomian Indonesia.
"Terakhir, Fraksi Partai Demokrat akan mengawal skema stimulus ekonomi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, perkembangan UMKM dan penguatan industri padat karya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: