Dolfie menuturkan bahwa revisi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 2021 dilaksanakan ketika di pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di parlemen.
"UU HPP merupakan UU inisiatif Pemerintahan Jokowi, yang disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie kepada wartawan, Senin, 23 Desember 2024.
Legislator dari Fraksi PDIP DPR ini mengurai setelah disepakati, DPR lantas membahas RUU HPP dan dibahas bersama pemerintah. Kemudian, DPR memutuskan untuk mengesahkan dalam rapat paripurna.
"Kemudian disahkan dalam Paripurna tanggal 7 Oktober 2021, 8 Fraksi (F-PDIP, FPG, F-Gerindra, F-Nasdem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN, F-PPP) menyetujui UU HPP kecuali fraksi PKS," bebernya.
Dolfie mengatakan UU HPP, bentuknya adalah Omnibus Law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai.
"UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon. Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen (sebelumnya adalah 11 persen)," tandasnya.
Pada 2021, Jokowi tercatat masih menjadi kader PDIP. Partai berlambang banteng itu pun senantiasa mem-backup kepentingan pemerintahan Jokowi.
BERITA TERKAIT: