Menurut Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Sitorus, upaya kriminalisasi itu bisa menimpa kader PDIP lainnya.
“Kita juga melihat bahwa serangan ini, tadi seperti disampaikan, pertanyaan tadi sudah beruntun nih dari Mas Andi Wijayanto kepada Pak Sekjen, kepada saya. Nanti mungkin besok Bung Ronny, setelah itu mungkin Bung Adian, setelah itu entah siapa lagi dari PDI Perjuangan,” kata Deddy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Desember 2024.
Atas dasar itu, Deddy menegaskan bahwa pihaknya akan melawan berbagai bentuk dugaan kriminalisasi hukum tersebut.
Ia meyakini, pihak-pihak yang menggerakkan upaya kriminalisasi itu adalah mereka yang mempunyai kekuasaan.
“Ini saya kira kami siap hadapi. Dan sejuta persen kami percaya ini digerakkan oleh mereka yang punya kekuasaan. Kami tahu dan kami punya bukti-buktinya,” tegas anggota Komisi II DPR RI ini.
Kendati begitu, Deddy enggan membeberkan siapa dalang di balik semua upaya ini. Ia mempersilakan publik mencari sendiri siapa aktor intelektual di balik upaya kriminalisasi terhadap PDIP tersebut.
“Tapi kalau Anda mau tahu siapa yang bermain silakan tanya sama yang melapor itu, contohnya. Silakan tanya kepada akun Partai Socmed, silakan tanya kepada akun Intel_imut, gitu ya. Siapa yang menggerakkan mereka semua. Dan kami akan hadapi karena kami tidak akan berani berdiri di sini kalau kami punya beban apapun. Itu klir,” pungkasnya.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua Lembaga Studi dan Advokasi Anti Korupsi (LSAK), Hariri, pada Selasa, 17 Desember 2024 atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau gratifikasi.
Hariri berujar, dugaan pelanggaran hukum itu terjadi ketika Deddy melakukan kampanye menggunakan helikopter jenis EC130T2 milik PT SCA yang disewa melalui PT MBA. Saat itu, Deddy berstatus sebagai calon anggota DPR dari Dapil Kalimantan Utara.
“Patut diduga terdapat hubungan istimewa antara Deddy Sitorus selaku seorang penyelenggara negara/anggota DPR dengan pihak pemberi gratifikasi, yang menjadi kewajiban penyidik untuk mengungkapkannya," kata Hariri dalam siaran persnya, Rabu, 18 Desember 2024.
BERITA TERKAIT: