Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Jangan Ada Lagi Istilah No Viral No Justice

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 18 Desember 2024, 13:42 WIB
Jangan Ada Lagi Istilah <i>No Viral No Justice</i>
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera/Ist
rmol news logo Polisi menetapkan George Sugama Halim (GSH) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap karyawati berinisial D di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur.

Kasus ini pun mendapat sorotan tajam dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Keadilan Sejahtera (DPP PKS) Mardani Ali Sera. 

"Hukum mesti ditegakkan dan polisi perlu memperkuat sistem respon cepat tanggapnya," kata Mardani seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu 18 Desember 2024.

Awal mula penganiayaan ketika George yang merupakan anak dari bos toko roti tempat D bekerja meminta mengantarkan makanan ke kamar pribadinya pada 17 Oktober 2024.

Karena itu bukan job desk D sebagai karyawan toko, dia pun menolak permintaan George.

George pun merasa kesal hingga keduanya cekcok dan akhirnya penganiayaan terjadi.

Saat kesal dan marah, George kemudian melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah D hingga kepalanya bocor.

Pelaku dengan sombongnya menantang korban melapor polisi dan menyebut korban miskin sehingga tidak akan bisa memenjarakannya.

Kejadian itu pun segera viral, dan George kabur ke Sukabumi, Jawa Barat, hingga akhirnya ditangkap pada Senin dini hari, 16 Desember 2024.

"(Penindakan) Tidak boleh berbasis no viral no justice. Mesti ada ada unit cepat tanggap seperti 911," tegas Mardani yang juga jabat Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI itu.

Kini, George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA