Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibagi dalam 3 Panel

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 11 Desember 2024, 17:31 WIB
Sidang Sengketa Hasil Pilkada 2024 Dibagi dalam 3 Panel
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi/RMOL
rmol news logo Persidangan sengketa atau perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024, akan digelar Mahkamah Konstitusi (MK) dengan sistem beberapa panel.

Ketua MK, Suhartoyo menjelaskan, sesuai mekanisme, persidangan MK didahului dengan sidang pendahuluan, di mana pokok perkara yang dimohonkan didengarkan di hadapan para pihak.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam sidang perkara PHP Kada adalah Pemohon sebagai pihak yang menggugat, kemudian Termohon selaku pihak yang digugat, serta pihak terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Untuk melaksanakan sidang pendahuluan itu, MK memerlukan kecepatan karena dibatasi oleh peraturan. Apalagi, jumlah perkara PHP Kada yang masuk ke MK terkait Pilkada Serentak 2024 ini mencapai 240 perkara.

"Sidang akan dibagi tiga panel (untuk menangani perkara PHP Kada yang masuk)," ujar Suhartoyo dikutip melalui laman mkri.id, pada Rabu, 11 Desember 2024.

Dia menegaskan, sidang panel yang akan digelar pada awal Januari 2025 itu akan dipimpin oleh satu ketua dan dua anggota majelis hakim. Sehingga, jumlah hakim konstitusi yang bertugas di masing-masing panel adalah 3 orang.

Kendati begitu, dia tak memungkiri akan ada sidang pleno di saat sidang panel masih diterapkan. Hal ini dilakukan ketika memutuskan suatu perkara.

"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno," demikian Suhartoyo. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA