Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pramono Tak akan Jegal RK-Suswono Gugat Kemenangannya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 09 Desember 2024, 17:02 WIB
Pramono Tak akan Jegal RK-Suswono Gugat Kemenangannya
Pramono Anung dan Rano Karno saat Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin, Minggu (8/9)/Ist
rmol news logo Gugatan pasangan Ridwan Kamil-Suswono ke Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan tidak akan dihalangi. Menurut Calon Gubernur nomor urut 3, Pramono Anung, langkah hukum itu dijamin oleh undang-undang.

"Kita adalah negara demokrasi. Kalau memang masih ada pandangan-pandangan yang berbeda, silakan (mengajukan gugatan ke MK)," ujar Pramono dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 9 Desember 2024.

Dalam pernyataannya, Pramono mempersilakan pasangan dengan julukan Rido ini  menggugat hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Jakarta.

Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menegaskan, gugatan atau sengketa hasil Pilkada merupakan hak konstitusional peserta pemilihan.

"Ini negara demokrasi dan saya memberikan penghormatan dan apresiasi apa pun yang dilakukan untuk memperjelas proses Pilgub Jakarta ini," katanya.

Lebih lanjut, Pramono meyakini hasil Pilgub Jakarta 2024 telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sesuai aturan, terlepas nantinya RIDO akan tetap menggugat ke MK.

"Tetapi kalau memang mau menggunakan langkah politik atau langkah hukum, ini negara demokrasi. Jadi boleh-boleh saja," demikian politisi PDIP itu menambahkan. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA