"Kita adalah negara demokrasi. Kalau memang masih ada pandangan-pandangan yang berbeda, silakan (mengajukan gugatan ke MK)," ujar Pramono dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Senin, 9 Desember 2024.
Dalam pernyataannya, Pramono mempersilakan pasangan dengan julukan Rido ini menggugat hasil Pilkada yang telah ditetapkan KPU Jakarta.
Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menegaskan, gugatan atau sengketa hasil Pilkada merupakan hak konstitusional peserta pemilihan.
"Ini negara demokrasi dan saya memberikan penghormatan dan apresiasi apa pun yang dilakukan untuk memperjelas proses Pilgub Jakarta ini," katanya.
Lebih lanjut, Pramono meyakini hasil Pilgub Jakarta 2024 telah ditetapkan KPU DKI Jakarta sesuai aturan, terlepas nantinya RIDO akan tetap menggugat ke MK.
"Tetapi kalau memang mau menggunakan langkah politik atau langkah hukum, ini negara demokrasi. Jadi boleh-boleh saja," demikian politisi PDIP itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: