Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang melibatkan Walikota Dumai periode 2021-2024, H. Paisal.
Koordinator aksi, Ahmad Rizky, dalam orasinya menyatakan bahwa dugaan pelecehan seksual ini telah mencoreng moral pejabat publik dan tidak dapat dibiarkan tanpa tindakan hukum.
"Tindak pidana pelecehan seksual adalah kejahatan serius yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai moral dan etika," ujar Ahmad.
Kasus ini mencuat setelah korban, Khaidir Ali (KA), melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya pada tahun 2019 saat H. Paisal menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai.
Dalam laporannya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak wajar, seperti permintaan video call dalam keadaan mandi, hingga tindakan fisik yang tidak pantas. Bahkan, pelecehan diduga terjadi di masjid saat korban sedang beritikaf.
Tidak hanya itu, korban juga mengungkap adanya ancaman dan intimidasi dari pihak tak dikenal terkait bukti komunikasi antara dirinya dan H. Paisal.
Adapun tuntutan aksi itu, kata Ahmad, mereka meminta Mabes Polri untuk dapat memerintahkan Polda Riau untuk menuntaskan pengusutan dugaan pelecehan seksual.
"Kami meminta Mabes Polri untuk segera memerintahkan Kapolda Riau memproses hukum Walikota Dumai H. Paisal atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual,"
Menurutnya, sudah saatnya pelaku kejahatan seksual, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, mendapat hukuman setimpal.
"Jangan biarkan korban terus-menerus menjadi sasaran intimidasi tanpa adanya keadilan," tandasnya.
BERITA TERKAIT: