Hal itu disampaikan sosok yang akrab disapa Titiek Soeharto itu dalam rapat kerja bersama Kementan dengan agenda evaluasi hasil pemeriksaan BPK RI semester I TA 2024, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.
Titiek mengatakan, subsidi pupuk merupakan program prioritas pemerintah pusat. Namun, faktanya banyak petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi tersebut.
"Mengenai permasalahan pupuk bersubsidi, Komisi IV kerap kali mendapatkan keluhan dari petani mengenai sulitnya mendapatkan pupuk subsidi saat dibutuhkan. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian terhadap permasalahan data, koordinasi instansi baik pusat daerah, permasalahan regulasi, dan permasalahan penyaluran pupuk subsidi," papar Titiek dalam rapat kerja.
Menurutnya, permasalahan penyaluran subsidi pupuk ke petani di Indonesia perlu dijawab oleh Kementan. Karena hal ini berpotensi menghambat program swasembada pangan.
"Komisi IV ingin mendapatkan penjelasan sejauh mana persiapan dan kesiapan instansi terkait permasalahan pupuk bersubsidi dapat menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan," tutupnya.
Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan perubahan sistem distribusi pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan untuk mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran.
Jika sebelumnya proses distribusi melibatkan setidaknya 8 kementerian, kini instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dengan perubahan ini, SK yang selama ini diterbitkan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya akan dihilangkan. Dengan aturan yang lebih sederhana, penyaluran pupuk subsidi pada awal tahun depan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif.
“Kami harap pada Januari atau Februari, distribusi pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” ucap Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa lalu, 12 November 2024.
BERITA TERKAIT: