Ketua KPMKB, Marselinus, menilai usulan tersebut mencederai semangat reformasi.
“Salah satu amanat reformasi adalah pemisahan antara TNI dan Polri. Ini dalam rangka mewujudkan reformasi hukum dengan menjunjung tinggi independensi Polri,” tegas Marselinus, dalam keterangannya, Sabtu, 30 November 2024.
Ia menegaskan bahwa posisi Polri saat ini, yang berada langsung di bawah presiden, sudah sesuai dengan prinsip reformasi hukum.
Menurutnya, mengembalikan Polri di bawah TNI atau Kemendagri justru akan menghambat tugas utama kepolisian dalam penegakan hukum dan pelayanan masyarakat.
“Amanat reformasi yang menempatkan Polri di bawah langsung presiden harus terus kita pertahankan,” tegasnya.
KPMKB berkomitmen mengawal capaian reformasi agar tidak terganggu oleh usulan-usulan yang dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.
“Apalagi ini adalah hasil dari perjuangan para senior aktivis mahasiswa pada reformasi silam. Kita akan terus mengawal dan mempertahankan capaian reformasi ini,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: