Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Dibutuhkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 22 November 2024, 14:53 WIB
RUU Tax Amnesty Masuk Prolegnas Prioritas Saat RUU Perampasan Aset Dibutuhkan
Hardjuno Wiwoho/Net
rmol news logo Langkah DPR memasukkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2024 berbuah kritik tajam.

Keputusan ini dinilai janggal, karena RUU tersebut secara mendadak masuk dalam longlist usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Langkah ini menuai pertanyaan, mengapa kebijakan yang berpotensi membebaskan pelanggar pajak dari tanggung jawab masa lalu menjadi prioritas, sementara RUU Perampasan Aset yang memiliki dampak besar dalam pemberantasan korupsi justru diabaikan.

Bagi pegiat antikorupsi Hardjuno Wiwoho menilai keputusan ini sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam memberantas korupsi.

Katanya, RUU Perampasan Aset adalah instrumen penting untuk mengembalikan kerugian negara akibat korupsi dan tindak kejahatan ekonomi lainnya.

"Tanpa adanya regulasi ini, aset-aset yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat akan terus terhenti di tangan para pelaku kejahatan," ujar Hardjuno kepada wartawan, Jumat, 22 November 2024.

Hardjuno menduga lolosnya RUU Tax Amnesty ke dalam daftar Prolegnas prioritas adalah titipan pengusaha, terutama pengusaha hitam yang mengemplang pajak selama ini.

Selama ini, sambungnya, para pengemplang pajak terus menghindar dari kewajiban membayar pajak.
Karena itu, mereka diduga melobi DPR akan membuat regulasi pengampunan pajak jilid III terhadap mereka.

"Saya ajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawal RUU siluman ini. Ini bentuk ketidakadilan di negara. Orang kaya diusulkan beri Tax Amnesty, sementara rakyat jelata dicekik pajaknya," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA